Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Yarsi Pratama University bertugas mencegah, menangani, dan mendampingi kasus kekerasan seksual, fisik, psikis, diskriminasi, serta membangun budaya kampus yang beradab dan setara.
PPKPT adalah sistem di universitas yang dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan (seksual, fisik, psikis, diskriminasi) di lingkungan kampus, menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta memberikan edukasi dan pendampingan bagi civitas akademika. PPKPT juga menggantikan kebijakan sebelumnya seperti Permendikbudristek 30/2021.
Menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas PPKPT di perguruan tinggi.
Membangun ekosistem yang menghargai martabat setiap individu dan menolak segala bentuk kekerasan.
Menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Memastikan hak setiap warga kampus untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan setara.
Mendorong literasi anti-kekerasan melalui program edukasi dan kampanye.
Seri Edukasi Permen PPKS: Pencegahan Kekerasan
Hentikan Kekerasan Seksual
#GerakBersama - Berani Bicara
Jangan Menyalahkan Korban
Pelecehan verbal/non-verbal, sentuhan tak diinginkan, ancaman seksual, dan bentuk lain yang melanggar martabat.
Tindakan yang menyebabkan luka atau rasa sakit secara fisik.
Perilaku yang menimbulkan tekanan mental, intimidasi, atau trauma psikologis.
Perlakuan tidak adil berdasarkan identitas, keyakinan, atau latar belakang.
Menyebarkan kesadaran anti-kekerasan di kampus melalui materi, pelatihan, dan kegiatan.
Menyediakan layanan pelaporan yang rahasia dan aman, melindungi identitas pelapor.
Memberikan dukungan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban.
Melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan rekomendasi penyelesaian kasus secara adil.
Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai landasan PPKPT.
Tegur pelaku, dokumentasikan bukti (waktu, tempat, saksi, tangkapan layar).
Ceritakan pada orang terpercaya—teman, keluarga, atau dosen pembimbing.
Hubungi psikolog atau tenaga profesional untuk dukungan emosional dan pemulihan.
Gunakan saluran pelaporan resmi kampus untuk penanganan yang cepat dan rahasia.
Kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan kementerian untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif.
Identitas pelapor dilindungi. Informasi hanya diakses oleh Satgas PPKPT untuk penanganan kasus.
Gunakan email non-pribadi jika ingin anonim. Sertakan bukti pendukung bila tersedia.