PPKPT Kampus—Aman, Inklusif, dan Berkeadilan

Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Yarsi Pratama University bertugas mencegah, menangani, dan mendampingi kasus kekerasan seksual, fisik, psikis, diskriminasi, serta membangun budaya kampus yang beradab dan setara.

Tentang PPKPT Kampus

PPKPT adalah sistem di universitas yang dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan (seksual, fisik, psikis, diskriminasi) di lingkungan kampus, menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta memberikan edukasi dan pendampingan bagi civitas akademika. PPKPT juga menggantikan kebijakan sebelumnya seperti Permendikbudristek 30/2021.

Mandat

Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

Menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas PPKPT di perguruan tinggi.

Budaya

Kampus Beradab & Setara

Membangun ekosistem yang menghargai martabat setiap individu dan menolak segala bentuk kekerasan.

Tujuan Utama PPKPT

Aman & Inklusif

Menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Hak & Kenyamanan

Memastikan hak setiap warga kampus untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan setara.

Edukasi Berkelanjutan

Mendorong literasi anti-kekerasan melalui program edukasi dan kampanye.

VIDEO EDUKATIF PENCEGAHAN PENANGGULANGAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN
YARSI PRATAMA UNIVERSITY

Seri Edukasi Permen PPKS: Pencegahan Kekerasan

Hentikan Kekerasan Seksual

#GerakBersama - Berani Bicara

Jangan Menyalahkan Korban

Jenis Kekerasan yang Ditangani

Kekerasan Seksual

Pelecehan verbal/non-verbal, sentuhan tak diinginkan, ancaman seksual, dan bentuk lain yang melanggar martabat.

Kekerasan Fisik

Tindakan yang menyebabkan luka atau rasa sakit secara fisik.

Kekerasan Psikis

Perilaku yang menimbulkan tekanan mental, intimidasi, atau trauma psikologis.

Diskriminasi & Intoleransi

Perlakuan tidak adil berdasarkan identitas, keyakinan, atau latar belakang.

Peran Satgas PPKPT

Edukasi & Kampanye

Menyebarkan kesadaran anti-kekerasan di kampus melalui materi, pelatihan, dan kegiatan.

Pelaporan Aman

Menyediakan layanan pelaporan yang rahasia dan aman, melindungi identitas pelapor.

Pendampingan

Memberikan dukungan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban.

Penanganan Kasus

Melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan rekomendasi penyelesaian kasus secara adil.

Dasar Hukum

Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai landasan PPKPT.

SK & Kebijakan
Cerdas Berkarakter
Laporkan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kekerasan

Bertindak (jika aman)

Tegur pelaku, dokumentasikan bukti (waktu, tempat, saksi, tangkapan layar).

Cari Dukungan

Ceritakan pada orang terpercaya—teman, keluarga, atau dosen pembimbing.

Konseling

Hubungi psikolog atau tenaga profesional untuk dukungan emosional dan pemulihan.

Lapor ke Satgas PPKPT

Gunakan saluran pelaporan resmi kampus untuk penanganan yang cepat dan rahasia.

Kerja Sama Strategis

Kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan kementerian untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif.

Logo Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kemendikbudristek
Logo Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian PPPA
Logo Komnas Perempuan
Komnas Perempuan
Logo LPSK
LPSK
Logo Kemenkes
Kemenkes

Pelaporan Aman & Rahasia

Prinsip Pelaporan

Identitas pelapor dilindungi. Informasi hanya diakses oleh Satgas PPKPT untuk penanganan kasus.

Gunakan email non-pribadi jika ingin anonim. Sertakan bukti pendukung bila tersedia.

Jika kosong, Satgas akan memproses laporan anonim sesuai prosedur.